Header Ads

MTU Kota Banjar : Pagar laut Bertentangan Dengan Syariat Islam

 


Banjar. “Aktivitas memagari laut adalah salah satu bentuk dari melakukan proteksi terhadap suatu wilayah tertentu, yang di dalam Islam hal ini tidak boleh dilakukan,” tegas Ustaz Nana Khoer dalam agenda Kajian Islam dan Peradaban, pada hari Rabu malam (13/02/2025) di Kota Banjar.

Agenda yang diadakan oleh Majlis Ta’lim Umat (MTU) ini mengangkat permasalahan pagar laut di daerah Tangerang, Banten yang tengah menjadi perbincangan publik.

Ia mengungkapkan bahwa pagar laut ini terindikasi kuat merupakan bagaian dari Proyek Indah Kapuk (PIK). Padahal menurutnya laut merupakan milik umat dan banyak orang yang mencari nafkah dari laut, seperti para nelayan, namun justru dikuasai oleh orang-orang tertentu. “Pagar laut Tangerang, lemahnya penguasa di depan pengusaha,” ungkapnya.

Lantas ia menyampaikan kewaspadaan terhadap beberapa upaya untuk meluluhkan masyarakat untuk memuluskan proyek yang jelas melanggar hukum ini. Upaya tersebut yaitu benturan horizontal masyarakat dengan masyarakat, mengulur proses hukum atas gugatan masyarakat, dan nomenklatur “tanah musnah.”

Lantas ia mengambil contoh dengan munculnya Majelis Ulama Nusantara yang justru mendukung PIK dengan menyampaikan dalil yang dibuat buat, melaporkan aktivis nelayan Kholid Miqdar kepada polisi, hingga aksi tolak proyek PIK 2 yang sempat dihalang-halangi oleh para preman.



Sistem kapitalis dan Solusinya Islam

Kasus ini terangnya merupakan buah dari sistem kapitalisme yang menjadikan materi sebagai standar dan tujuan, sehingga kasus seperti ini banyak dan menjadi lumrah.

Kemudian Ustaz Nana menyampaikan bahwa dalam Islam laut merupakan milik umum. Beliau menyampaikan hadist Dari Ibnu Abbas ra. yang diriwayatkan oleh Abu daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, bahwa manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.

“Dalam perspektif syariat Islam, laut adalah milkiyyah ammah (kepemilikan umum) yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu,” jelasnya.

Sumber daya alam dalam Islam lanjutnya, merupakan milik umum, yang dikelola oleh negara dan keuntungannya dikembalikan untuk kepentingan rakyat. “Dan ini dapat diwujudkan oleh sistem negara yang menerapkan islam secara kaffah (menyeluruh), pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.