Header Ads

Kajian Islam Kaffah Bersama Majelis Raudhatul Jannah Kota Banjar

 


Sabtu, 23 Agustus 2025, Majelis Raudhatul Jannah Kota Banjar kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan kajian Islam Kaffah. Kegiatan bulan ini dilaksanakan di masjid jami' At-Taqwa Binangun Kota Banjar dengan mengangkat tema "keadilan zakat vs kedzaliman pajak"

Kegiatan ini di awali dengan shalat isya berjamaah, dzikir, tilawah, dan silaturahmi (ngobrol santai) sambil menunggu jama'ah lain yang belum datang. Tampak satu persatu para jama'ah pun berdatangan, hingga tepat pukul 20.00 kajian pun di mulai dan di buka oleh ust. Heriyan Suyanto selaku MC 

Kajian ini di awali dengan tilawah Al-Qur'an yang dibacakan oleh ust. Endin dan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Majelis Raudhatul Jannah yakni ust. Miawan Ahmad Purnama, dan sambutan dari ketua DKM masjid At-Taqwa yakni ust. Muhayat Anshori 

Dalam sambutannya, ust. Miawan menyampaikan tentang pentingnya seorang muslim untuk terus mengkaji Islam secara kaffah termasuk pembahasan tentang status pajak dalam Islam, sehingga umat Islam tidak di bodohi oleh opini publik yang belum jelas kebenarannya 

Hal senada juga disampaikan oleh ust. Muhayat Anshori, beliau menyampaikan rasa gembira kepada panitia dan para jama'ah semua yang telah ikut serta dalam memakmurkan masjid At-Taqwa. Sebagai seorang muslim tentunya sangat mendukung kegiatan ini tanpa melihat afiliasi atau golongan tertentu. Selama isinya adalah kajian Islam maka harus didukung dan kami akan mempersilahkan masjid ini untuk digunakan, pungkasnya.

Setelah kedua sambutan selesai, kajian Islam Kaffah pun di mulai. Kajian ini disampaikan oleh ust. Yayat Ruhiyat yang merupakan salah satu tokoh agama di wilayah kota Banjar. Dalam tausiyahnya beliau menyampaikan bahwa zakat adalah bagian dari syari'ah Islam yang hukumnya fardhu 'ain atas umat Islam yang hartanya mencapai nisab dan haul, dengan obyek harta yang telah ditentukan. Menunaikanya adalah kewajiban dan menolak atasnya adalah dosa besar.



Zakat memiliki hikmah sebagai pembersih harta muzakki, dan diberikan kepada delapan ashnaf sebagimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. Karena itu, zakat tidak boleh dipakai untuk kepentingan pembangunan proyek negara atau membayar utang, dan lain-lain 

Sedangkan pajak, sejatinya tidak memiliki dasar dalam Islam. Setiap pungutan harta yang bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah bentuk kezaliman.

Pajak adalah kezaliman karena dipungut dari seluruh rakyat tanpa membedakan kaya-miskin, agama, atau jenis harta, bahkan dapat dinaikkan sesuai kepentingan penguasa

Dalam Islam, pungutan pajak atas harta rakyat adalah haram. Rasulullah _Shallallâhu ‘alaihi wasallam_ bersabda:

*لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ*

_”Tidak akan masuk surga pemungut pajak (cukai).”_ *(HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim).*

Oleh karena itu, pajak tidak bisa disamakan dengan zakat, dilihat dari sudut pandang manapun keduanya merupakan fakta yang berbeda, pungkasnya.

Setelah selesai, MC kemudian mengucapkan terimakasih kepada para panitia yang terlibat dalam kajian tersebut. Kajian di tutup dengan do'a yang di pimpin langsung oleh ust. Yayat Ruhiyat, dan terakhir MC mengucapkan hamdalah dan do'a kifaratul majelis bersama-sama.

_Gus Alfath_

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.